infopertama.com – Kepolisian Daerah (Polda) NTT membatalkan pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik, anggota polisi yang sempat viral karena berhasil membongkar kasus mafia BBM di Polda NTT.
Kabar pembatalan pemecatan Ipda Rudy Soik diungkapkan Habiburokhman, ketua Komisi III DPR RI, bahwa Polri sebagai mitra kerja pihaknya batal menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. Hal itu disebutnya dalam konferensi pers terkait kinerja akhir tahun Komisi III.
“Kami sudah mendapat konfirmasi, Ipda Rudy Soik ini kan yang tadinya akan di-PTDH-kan karena menginfokan soal (kasus) BBM ilegal,” kata Habiburokhman di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (27/12)
“Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa terhadap Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH (oleh Polri),” sambungnya.
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ipda Rudy dan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Senin (28/10) lalu. Dalam RDPU tersebut, pihaknya menilai bahwa keputusan PTDH terhadap Ipda Rudy perlu dievaluasi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel