Pemberitaan sebelumnya, sejumlah orang melakukan penutupan dengan terpal terhadap patung Bunda Maria setinggi 6 meter yang terletak di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobus, Dusun Degolan, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, pada Rabu (22/3) siang lalu.
Menanggapi hal itu, Polres Kulon Progo telah melakukan upaya klarifikasi dengan pemilik rumah doa di Mapolres Kulon Progo malam ini. Klarifikasi turut hadirkan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Paroki serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Kulon Progo.***
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






