Sesampainya di kos tersebut sekitar pukul 19.00 WIB, awal mulanya saksi NPA mengajak keluar untuk nongkrong dan jalan-jalan. Namun, karena kaki terdakwa FHLS mengalami cedera usai bermain sepakbola, maka terdakwa FHLS dengan NPA memutuskan untuk di kamar kos saja, yang mana di dalam kamar kos tersebut sudah ada saksi ISA (adik kandung dari NPA).
Sekitar pukul 20.30 WIB, ISA keluar kos dan mengatakan akan menjemput temannya di Bandara Juanda. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, ISA kembali ke kosnya.
Pada pukul 22.30 WIB, terdakwa FHLS mendapat chat WhatsApp (WA) dari RP untuk diajak ke Camden (tempat hiburan malam). Sekitar pukul 00.45 WIB, terdakwa FHLS berangkat dari kos NPA ke Camden dengan menggunakan kendaraan roda 2 milik terdakwa FHLS. Saat akan pamit untuk ke Camden, oleh NPA diminta oleh terdakwa FHLS untuk kembali ke kos setelah terdakwa FHLS keluar.
Sekitar pukul 01.30 WIB, terdakwa FHLS sampai di Camden di Kertajaya bersama dengan 3 orang teman dari terdakwa FHLS, antara lain RP, RZ (rekan satu angkatan anggota Satsamapta Polresta Sidoarjo), dan orang lain yang lupa namanya, merupakan teman dari RZ.
Pada Kamis, 18 April 2024 sekitar pukul 03.30 WIB, terdakwa FHLS pulang dari Camden, lalu mencari soto di daerah Kertajaya dan makan bersama 3 temannya yang 2 di antaranya anggota Satsamapta Polresta Sidoarjo.
Sekitar pukul 04.00 WIB selesai makan, terdakwa FHLS kembali ke kos dari NPA. Sekitar pukul 04.30 WIB, terdakwa FHLS sampai di Kos NPA di Jalan Siwalankerto, dan langsung menuju ke kamar NPA yang bertempat di lantai 2.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







