Minim Pengawasan Dinas Terkait
Selain itu, ia mempertanyakan peran Dinas PPO dan Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai. Menurutnya, peran kedua lembaga ini dalam menjalankan pengawasan yang bersifat preventif dinilai tidak efektif. Sebab, setiap sekolah penerima Dana BOS membuat LPJ secara detail setiap tahun. Seharusnya, kata Yohanes, ada temuan jika SMPN 1 Reok melakukan pelanggaran Juknis terhadap penggunaan Dana BOS.
“Persoalan ini kan kalau tidak salah sudah terjadi beberapa tahun lalu. Pertanyaannya di manakah pengawasan Dinas PPO Kabupaten Manggarai selama ini? Karena setiap tahun ada LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dari Sekolah. Dan, Dinas PPO sebagai Instansi yang menaungi sekolah-sekolah di Kabupaten Manggarai hadir untuk melakukan pengawasan.
Selain itu juga ada Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai. Artinya ke mana perannya sehingga terjadi penyimpangan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan juknis,” pungkas Yohanes Oci yang kini konsen terhadap analis kebijakan publik.
“Kejadian yang terjadi di SMPN 1 Reok tidak menutup kemungkinan terjadi juga di setiap Lembaga Pendidikan lainnya di wilayah Manggarai. Sehingga peran Dinas PPO dan Inspektorat Daerah harus lebih efektif dan selektif sebagai bentuk pengawasan preventif,” tutupnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







