Ia melakukan perilaku bejatnya dalam kurun waktu Oktober 2021 sampai 25 Februari 2022 lalu. Meski sempat mengelak, AKBP M tetap sangkakan melanggar Peraturan Kapolri No. 14/2011 tentang kode etik profesi pasal 7 ayat 1 huruf b.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan