Makasar, infopertama.com – Seorang perwira menengan (pamen) Polda Sulawesi Selatan, AKBP Mustari (M) pelaku pemerkosaan gadis remaja 13 tahun, akhirnya resmi dipecat. Pemecatan terhadap Pamen AKBP M tanpa gelar prosesi upacara. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, bahwa AKBP M awalnya mengajukan permohonan banding di Mabes Polri. Namun Mabes Polri menolak permohonan banding itu.
“Kasus ini memang awalnya alot. Karena yang bersangkutan ini ajukan banding. Namun setelah berselang beberapa bulan akhirnya kami sudah dapat informasi dari Mabes Polri. Bahwa hasil putusan banding AKBP M ditolak,” beber Komang dalam jumpa pers di Polda Sulsel, Rabu (10/08/2022).
Komang menyebutkan dengan tolaknya permohonan banding, maka Irwasum dan Propam Polda Sulsel menguatkan putusan kepada AKBP M. Yakni dengan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Dengan adanya putusan ini, Komamg menegaskan bahwa proses etik terhadap AKBP M telah selesai.
“Jadi, untuk etiknya sudah selesai. Resmi berhentikan AKBP M dengan tidak hormat atau PTDH. Dan tidak ada upacarakan PTDH,” tegas Komang.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel