Permen ESDM No. 10/2025 Berlaku, PLN Perkuat Implementasi Peta Jalan Transisi Energi di Flores

Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025 turut mendorong penerapan program dedieselisasi, yaitu program penggantian pembangkit listrik tenaga diesel dengan pembangkit energi terbarukan dan/atau hibrida pembangkit listrik tenaga diesel dengan pembangkit energi terbarukan untuk tetap menjaga kontinuitas dan kecukupan pasokan tenaga listrik sepanjang waktu.

“Sesuai RUPTL 2021-2030, PLTD direncanakan berhenti beroperasi pada tahun 2025,” kata GM Yasir.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel