Peras Pengusaha, Ketua Araksi NTT Diciduk Kejari TTU Lalu Minta Maaf

infopertama.com – Ketua Aliansi Anti Korupsi Republik Indonesia (Araksi) NTT, Alfred Baun diamankan oleh pihak Kejari Timur Tengah Utara (TTU), Selasa (14/02/2023) sore sekira pukul 18.30 WITA.

Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila kepada awak media dalam konpres menjelaskan ihwal penangkapan terhadap ketua Araksi NTT Alfred Baun.

Demikian Kajari TTU, melakukan penangkapan terhadap Alfred Baun di perempatan lampu merah, Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Tubuneno dengan barang bukti berupa uang tunai Rp10.000.000.

“Benar pada tanggal 14 Februari 2023, sekira pukul 18.30 WITA, kita melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Araksi NTT, Alfred Baun. Lokasinya di perempatan lampu merah, Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Tubuneno dengan barang bukti berupa uang tunai Rp10.000.000,” ungkap Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila.

Menangkap yang bersangkutan (Alfred Baun), kata Kajari, terjadi beberapa jam setelah pihaknya menggeledah rumah kediaman pribadi Alfred Baun.

Adapun giat operasi penangkapan terhadap ketua Araksi itu dipimpin langsung Kajari TTU. Bahwa, barang bukti uang sejumlah 10 juta saat menangkap yang bersangkutan di kec. Kota Soe, TTS itu kabarnya merupakan hasil pemerasan oleh ketua Araksi kepada salah seorang oknum pengusaha di TTS.

Usai Kejari TTU meringkusnya, kemudian dibawa ke Kantor Kejari TTS untuk kepentingan pemeriksaan. Berikutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri TTU, sekira pukul 24.00, WITA, untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik Kejari TTU akhirnya menahan dan menetapkan, Alfred Baun menjadi tersangka.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel