“Yang bersangkutan kita tetapkan jadi tersangka dan kita tahan dan dititipkan di Rutan Kefamenanu, untuk proses hukum selanjutnya. Dengan sangkaan pasal 23 Undangan-undang Tipikor,” ujar Roberth.
Ketua Araksi Minta Maaf
Alfred Baun akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Kajari TTU Roberth Jimy Lambila, SH, MH dan semua pihak yang merasakan dirugikan.
Permohonan maaf tersebut ia sampaikan kepada wartawan di aula kantor Kejari TTU, Rabu, (15/02/2023).

Alferd mengatakan, ia selaku ketua Umum Araksi NTT menyampaikan permohonan maaf kepada pak Kajari TTU, kadis PUPR TTU, dan semua pihak yang merasa dirugikan atas laporan kami pada tanggal 20 September 2022.
“Sekali lagi saya selaku ketua Umum Araksi NTT menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan, terutama pak Kajari TTU, terkait dengan laporan yang kami lakukan,” ungkap Alfred Baun di kantor Kejari TTU.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
