Cegah Pelanggaran Kampanye
Marselina yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) menyebut selama tahapan kampanye, pengawas juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.
Tren pelanggaran, kata dia, berupa keterlibatan pihak yang dilarang ikut kampanye, calon anggota DPRD mengampanyekan calon anggota DPD, dan kampanye di luar lokasi yang tertera pada STTP.
Ia menjelaskan pihak-pihak yang ditemukan pengawas melanggar larangan terlibat dalam kampanye selama ini adalah ASN, kepala desa, aparat desa, dan anak di bawah umur.
Sementara calon anggota DPRD mengampanyekan calon DPD dalam bentuk penyebaran bahan kampanye calon DPD pada saat kampanye calon anggota DPRD dan menghadirkan calon anggota DPD dalam kampanye calon anggota DPRD.
Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, jelas Marselina, pengawas pemilu mengedepankan pencegahan dengan memberikan imbauan dan saran perbaikan sesuai amanat Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022.
“Upaya pencegahan dilakuan secara tertulis atau lisan. Pencegahan tersebut dalam bentuk menyarankan agar pihak yang dilarang terlibat kampanye untuk meninggalkan tempat kampanye, menghentikan kampanye tanpa STTP atau di luar lokasi yang ditentukan dalam STTP, dan menarik bahan kampanye peserta pemilu yang mengampanyekan peserta pemilu yang lain,” jelas mantan dosen Unika St. Paulus Ruteng ini.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






