Cepat, Lugas dan Berimbang

Penganiayaan: Sebuah ‘Felix Culpa’(?)

Penganiayaan
Ilustrasi Kehancuran (Venus de milo/pixabay)

Larangan Terhadap Penganiayaan

Penganiayaan dalam bentuk apa saja adalah tindakan kekerasan yang tidak boleh terjadi dalam hidup manusia. Siapa saja yang melakukan penganiayaan akan berurusan dengan aturan hukum Negara dan norma hukum masyarakat. Selain berurusan dengan hukum Negara dan masyarakat, setiap tindakan penganiayaan dan setiap pelakunya tentu saja berhadapan dengan Tuhan. Karena “Tuhan bertindak sebagai hakim atas tua-tua dan pemimpin-pemimpin umat-Nya”. Kepada pelaku penganiayaan, Tuhan akan bertanya: “Mengapa kamu menyiksa umat-Ku dan menganiaya orang-orang yang tertindas?” demikianlah firman Tuhan Allah semesta alam” (Yes 3: 14-15).

Dalam sabda Tuhan ini, pelaku penganiayaan pada umumnya adalah ‘tua-tua dan pemimpin-pemimpin’ atau orang-orang besar dan orang-orang kuat. Orang-orang kecil dan sederhana serta orang-orang lemah dan tak berdaya rasanya mustahil melakukan penganiayaan. Mereka biasanya hanya menjadi korban penganiayaan, dan bukan pelaku penganiayaan.

                    

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel