PW SANTO KAROLUS LWANGA DAN KAWAN-KAWAN MARTIR
Jumat, 3 Juni 2022.
Bacaan: Kisah Para Rasul 25: 13-21; Yohanes 21: 15-19
Paulus ditahan dalam penjara di kota Kaisarea. Imam-imam kepala dan tua-tua orang Yahudi mendakwa dia dan menghukum dia. Namun Paulus sama sekali tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Hal seperti ini bukanlah kebiasaan pada orang-orang Roma.
Gubernur Festus menyampaikan keadaan Paulus itu kepada Raja Agripa dengan Bernike di Kaisarea. Maka keesokan harinya Gubernur Festus “segera mengadakan sidang pengadilan dan menyuruh menghadap Paulus ke dalam sidang pengadilan itu. Para pendakwa berdiri di sekelilingnya, dan ternyata mereka tidak mengajukan suatu tuduhan pun tentang perbuatan jahat yang dilakukan oleh Paulus. Mereka hanya mengemukakan perselisihan paham dengan Paulus tentang soal-soal agama dan tentang Yesus yang sudah mati. Paulus amat yakin bahwa Yesus memang sudah mati, namun Ia hidup.
Untuk urusan perkaranya itu, Paulus diminta untuk pergi ke Yerusalem. Akan tetapi Paulus naik banding dan meminta supaya ia tetap tinggal dalam tahanan sampai mendapat keputusan dari Kaisar atas perkaranya itu.
Dari kisah pengadilan Paulus ini, ada dua pikiran yang perlu kita renungkan dan hayati.
1). Janganlah menuduh Asal Menuduh
Dalam kehidupan bersama selalu ada orang yang bersalah. Orang bisa bersalah dalam hal apa saja, misalnya karena kejahatan, karena pembunuhan, karena pencurian atau karena korupsi dan lain-lain.
Apa pun jenis kesalahannya, orang yang bersalah tetap mempunyai hak untuk membela diri. Kesalahan tidak boleh menutup atau menghilangkan hak seseorang untuk dibela. Meskipun bukti sudah kuat dan tidak dapat diragukan lagi, namun hal itu tidak menjadi alasan untuk menjebloskan seseorang ke dalam penjara tanpa pembelaan diri.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






