Blora, infopertama.com – Polemik kerja sama antara PT Agro Nusantara Tani Milenial (PT ANTaM) dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali memunculkan pernyataan berbeda.
Pengacara PT ANTaM, Zainal Arifin, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun BUMDes yang resmi bekerja sama dengan PT ANTaM.
“Oh, belum ada. Sementara ini belum ada, jadi sampai sekarang ini belum ada yang kerjasama dengan pihak BUMDES. Mereka baru tanya-tanya produknya PT ANTaM itu bagaimana, seperti apa,” ucapnya usai mengahadiri audiensi Aliansi Masyarakat Peduli BUMDes bersama Komisi A DPRD Blora terkait polemik kerja sama BUMDes dengan PT ANTaM, yang digelar di ruang rapat DPRD Blora, Rabu (27/8/2025).
Terkait dengan kwitansi pinjaman senilai Rp30 juta yang disebut diterima BUMDes, Zainal membantah.
“Oh tidak ada, ini baru wacana. Tadi kan disampaikan tidak ada penyerahan uang. Jadi sampai sekarang belum ada kerjasama dengan pihak BUMDES. Silakan nanti dicek BUMDES mana yang sudah kerjasama dengan pihak PT ANTaM,” jelasnya.
Ia menambahkan, terkait kwitansi maupun penyerahan uang yang terjadi di kantor kecamatan cepu itu hanya wacana dan belum terjadi.
“Itu dianulir dan menjadi wacana. Belum jadi, baru wacana, tapi kan tidak jadi. Sekarang dicek apakah ada pihak BUMDES yang telah menyerahkan uang ke pihak PT ANTaM. Namanya suatu perbuatan harus ada akhir, ada awal, ada akhir,” lanjutnya.
Saat ditanya apakah kwitansi yang beredar saat itu berasal dari PT ANTaM, Zainal memilih berhati-hati dalam menjawab.
“Kalau pada saat itu, saya tidak tahu, saya tidak bisa komentar karena saya belum masuk di PT ANTaM,” ujarnya.
Pernyataan kuasa hukum PT ANTaM itu bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Direktur Operasional PT ANTaM, Jeremy Mario, sebagaimana dikutip dari beritajateng.tv pada Selasa (5/8/2025).
Ia menyebutkan ada 98 BUMDes/Desa di Blora yang sudah menyatakan ikut dalam program Gerakan Menanam Anti Rugi (GeMAR).
“Bahwa PT. ANTaM meminjami dana Rp30 juta untuk BUMDes yang mau ikut bergabung sebelum dana desa cair. Biaya sebesar Rp30 juta itu untuk sertifikasi konsep dan skema bisnis pertanian anti rugi bagi BUMDes,” jelas Jeremy.
Ia menambahkan, usai dana desa cair sebagai penyertaan modal, BUMDes yang ikut dalam program tersebut mengembalikan Rp30 juta ke PT ANTaM tanpa bunga.
“Jadi uang Rp30 juta itu peruntukannya untuk membayar konsep dan skema bisnis pertanian berbasis asuransi bagi BUMDes. Itu bersifat sekali bayar untuk selamanya. Jadi selamanya BUMDes bisa mendapatkan fasilitas pertanian anti rugi, serta mendapatkan pendampingan dari PT ANTaM selama satu tahun,” imbuhnya.
Pendampingan itu, kata Jeremy, meliputi pembuatan RAB, pendampingan teknis dan administratif, hingga SOP dan klaim jika terjadi kegagalan.
Pengacara PT ANTaM, Zainal Arifin, saat memberikan keterangan usai audiensi di ruang rapat DPRD Blora, Rabu (27/8/2025).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel