Selain berhasil mengungkap sindikat pencurian mobil mewah, polisi juga menyita satu unit minibus yang dicuri oleh tersangka sebagai barang bukti.
“Kami masih menyelidiki kasus ini untuk mencari tahu kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain dari aksi kejahatan yang dilakukan oleh keempat tersangka,” ungkap Iptu Saidi.
Saat ini, para tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polresta Bandar Lampung. Polisi menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP, subsider pasal 55 tentang pencurian, dan mereka terancam hukuman pidana selama 7 tahun.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel





