Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kab. Manggarai, Gabriel Amir kepada infopertama.com menjelaskan, pihaknya mendatangi Agustinus H Wayon karena ingin tunjukkan bahwa Pemerintah Kab. Manggarai hadir kepada masyarakat, termasuk kepada saudara-saudara kita yang masuk kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Jadi dia (Agustinus) orang ketiga yang bebas pasung ODGJ. Setelah Kristina Laim dari Desa Benteng Tubi, di Kec. Rahong Utara pada Senin 6 Maret 2023 dan Selasa 21 Maret 2023 Libertus J. warga Dusun Bonar di Desa Pong Lengor. Dan, hari ini Rabu 29 Maret 2023. Jadi semuanya dirujuk ke Klinik Rehabilitasi Renceng Mose.” Jelas Kabid Gabriel Amir, Rabu.
Ia menambahkan, giat Bebas Pasung ini sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemda dan Yayasan Bhakti Karya Karitas Klinik Rehabilitasi Gangguan Jiwa Renceng Mose pada 9 Februari 2023 nomor KSM DPK.II/01/1/2023, 0271/SPR.PRM/II 2023 dalam penanganan ODGJ di wikayah Kab. Manggarai.
Selain itu, juga sesuai Perbup nomor HK.13 Tahun 2023 tentang Penanganan ODGJ dan SK Bupati Manggarai Nomor HK. 75 Tahun 2023 tentang Tim pelaksana Penanganan Keswa Masyarakat Manggarai.

“Dan tertuang dalam Visi dan Misi Bupati dan wakil Bupati juga termuat dalam RPJMD Bupati dan Wakil Bupati Manggarai periode 2021 – 2026, terkait Strategi dan Arahan kebijakan pembangunan daerah kabupaten Manggarai penanganan dan pengendalian ODGJ.”
Demikian Kabid Gabriel menegaskan, Pemda Manggarai melalui bidang P2P tidak bisa kerja sendiri, butuh dukungan lintas sektor, terutama pihak keluarga.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







