Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai menyatakan kesiapannya menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.10.5.6/5370/SJ sebagai tindak lanjut Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-99/M/S/TU.00.03/07/2026 tanggal 10 Juli 2026 tentang penyampaian tema, logo, dan partisipasi dalam menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Melalui surat tersebut, seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota diminta mengambil langkah-langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, termasuk penggunaan identitas visual resmi, pengibaran Bendera Merah Putih, serta pelaksanaan berbagai kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit melalui Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Lambertus Paput, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), satuan pendidikan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Manggarai untuk menggunakan Logo Resmi HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sesuai Pedoman Identitas Visual yang telah ditetapkan Pemerintah.
Penjabat Sekretaris Daerah Lambertus Paput menegaskan bahwa penggunaan logo resmi merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Manggarai terhadap gerakan nasional dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus membangun keseragaman identitas visual di seluruh Indonesia.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











