Padahal Sudah Bau Tanah, Ayah Hamili Anak Kandung Disabilitas di Blora

Blora, infopertama.com – Seorang ayah di Blora, Jawa Tengah akhirnya harus berurusan dengan aparat berseragam coklat. Iya, Petugas Kepolisian Polres Blora, mengamankan seorang ayah dengan inisial S (62) warga kec. Jepon atas dugaan telah hamili anak kandung, seorang wanita penderita disabilitas.

Mengamankan pelaku saat berada di rumahnya pada Jumat, (13/01/2023).

Kejadian tersebut terkuak, berawal dari laporan ibu kandung korban.

“Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan TKP di rumah sendiri. Dan, pelakunya adalah berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan di atas bale (tempat tidur) di ruang tamu,” ucap Wakapolres dalam konferensi pers yang didampingi oleh perwakilan Dinas Sosial Kab. Blora serta Tim Biddokes Polda Jawa Tengah serta Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, SH, MH beserta anggotanya, Senin, (16/01)

Petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, 1 (satu) potong celana pendek warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dan 1 (satu) potong baju batik warna merah. Serta sarung dan baby dol warna hijau yang kenakan saat peristiwa persetubuhan teadap anak kandung tersebut.

Ia melanjutkan akan menjerat pelaku dengan pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Pemberitaan sebelumnya, Korban F merupakan salah seorang disabilitas ganda. Yaitu tuna rungu wicara dan tuna grahita. Keterbatasan korban tersebut sempat menjadi kendala bagi kepolisian.

Kronologi Penangkapan

Pelaku, K sedang berada di salah satu warung kopi di desa setempat saat mau lakukan penangkapan. Lalu, salah seorang tetangganya memintanya untuk segera datang ke rumah kepala desa dengan dalih pengurusan kartu keluarga (KK).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel