“Masih dalam proses lidik. Namun rencana kami dalam waktu dekat ini akan segera kami gelarkan,” katanya singkat.
Tindaklanjuti Secara Profesional
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menyoroti kasus dugaan pemerasan dan asusila dengan pelaku oknum anggota Polda Bangka Belitung, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak.
“Tentunya hal ini harus tindaklanjuti secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur sebagaimana
Perkap tentang Kode Etik Kepolisian oleh direktorat yang berwenang yakni Bidang Propam Polda serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Yozar, Kamis (17/11/2022)


Menurutnya tahapan selanjutnya nanti adalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), semua jelas ada tahapan dan aturannya, maka silakan pantau bersama.
“Kita berharap laksanakan secara profesional, baik pada tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Propam, sidang komisi, sampai ke pengawasan proses hasilnya. Kita harap semuanya sesuai prosedur,” tandasnya.
Yozar mengatakan pihaknya percaya Kapolda dan Wakapolda Bangka Belitung beserta unsur perangkat lainnya seperti pimpinan Itwasda dan Bidpropam akan melaksanakan fungsi pengawasan dan pemantauan tindaklanjut dengan seksama dan profesional.
Jadikan Evaluasi
Terpisah Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Ndaru Satrio, menyatakan perkara yang telah mencoreng institusi Polri ini harus usut dengan penuh kehati-hatian karena melibatkan aparat penegak hukum.
“Perkara ini harus hati-hati, karena melibatkan unsur penegak hukum yang memang secara marwah harus kita hormati. Adapun tindakan-tindakan yang tidak seharusnya dilakukan oleh sebagian dari penegak hukum harus kita pahami. Sebagai kekeliruan yang harus dipertanggung jawabkan oleh pelakunya jika dapat dibuktikan kebenarannya,” kata Ndaru kepada, Kamis (17/11/2022).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












