“Kita berharap laksanakan secara profesional, baik pada tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Propam, sidang komisi, sampai ke pengawasan proses hasilnya. Kita harap semuanya sesuai prosedur,” tandasnya.
Yozar mengatakan pihaknya percaya Kapolda dan Wakapolda Babel beserta unsur perangkat lainnya seperti pimpinan Itwasda dan Bidpropam akan melaksanakan fungsi pengawasan dan pemantauan tindaklanjut dengan seksama dan profesional.
Terancam Dipecat
Sementara Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol, Maladi saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengatakan, Briptu IA alias Juntak terancam mendapatkan sanksi kode etik, berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


“Sudah pemeriksaan kode etik. Bisa dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Maladi, Kamis (17/11/2022).
Ia menambahkan, Briptu Juntak telah dinonatifkan sementara waktu dari jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.
“Sudah non aktif,” tegas Maladi.
Selanjutnya, kata Maladi terkait laporan terhadap oknum tersebut telah ditindaklanjuti ke Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam.
“Untuk korban sudah kami panggil dan dilakukan pemeriksaan,” kata Maladi kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Mengenai modus yang dilakukan oknum polisi, kata Maladi, masih lakukan pendalaman.
“Bagaimana modus dan motif yang dilakukan oknum ini masih didalami,” tegasnya.
Terpisah Kasubdit Paminal Polda Babel, AKBP Rudi Hadi, menyampaikan hal yang sama.
Ia mengatakan pelanggaran etik oleh Briptu Juntak masih dalam proses lidik.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












