Cepat, Lugas dan Berimbang

NonKatolik Harus Tau Kenapa Babi Diciptakan Tapi Diharamkan oleh Allah SWT

Namun, tujuan babi diciptakan oleh Allah SWT bisa jadi sebagai bahan ujian untuk manusia. Jika, seseorang mampu menghindari mengonsumsi daging babi, maka ia lulus dalam ujian yang diberikan Allah SWT.

Seperti pula yang Ustaz Abdul Somad jelaskan. Dalam dakwahnya, beliau mengumpamakan ujian dari Allah SWT seperti pertanyaan ujian pilihan ganda yang diberikan di sekolah.

“Kenapa dari empat pilihan itu, yang tiga tidak betul kenapa yang satu betul? Apakah guru itu bodoh? Tidak. Kenapa dibuatnya satu betul, tiga tidak betul? itu sebagai ujian,” jelas Ustaz Abdul Somad.

Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa hal itu sama seperti pilihan anjing, babi dan kambing. Sebagai umat muslim, pasti memilih kambing untuk dikonsumsi.

Mengutip dari Bintang Syariah, diciptakannya babi itu dapat memberikan suatu pelajaran yang bisa dipetik, yaitu agar tidak menjadi seperti babi. Hewan babi dicirikan dengan hidupnya yang malas dan rakus.

Selain itu, babi juga merupakan hewan yang jorok karena babi memakan kotorannya sendiri. Bahkan makanan yang dimakan babi pun terkadang dikencingi oleh babi itu sendiri.

Rakusnya babi dapat dilihat dari sikapnya yang sering memuntahkan makanannya dari perutnya, lalu dimakan lagi. Dengan adanya babi, bisa mengingatkan manusia untuk tidak malas, hidup lebih bersih, dan tidak rakus.

Sebagaimana Allah SWT pernah menggunakan babi sebagai perumpamaan kaum terdahulu yang dikutuk karena buruk perbuatannya. Hal itu dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 60:

“Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu di sisi Allah, Yaitu orang-orang yang dikutuk dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghut?”. Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus,” (QA Al-Maidah:60).***

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN