Lebih lanjut dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib lengkapi dengan perlengkapan jalan. Yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.
Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Kekinian, media ini sudah berupaya menghubungi Kasat Pol PP kab. Manggarai melalui pesan WhatsApp namun belum merespon.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






