Hal ini terkait dengan kasus pelanggaran kampanye yang terjadi saat pemilihan pada 14 Februari lalu.
Ketua Majelis Hakim, I Made Hendra Satya Dharma, menyatakan bahwa Damu terbukti melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelanggaran ini berhubungan dengan penggunaan mobil dinas (Fasilitas Negara) yang ditempeli atribut kampanye oleh Damu selama masa kampanye.
Pasal 521 UU tersebut mengatur tentang larangan menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp24 juta.
Sementara itu, Pasal 280 ayat 1 huruf h melarang penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye.
Dalam putusannya, PN Ruteng menjatuhkan vonis satu bulan penjara dan denda sebesar Rp3 juta kepada Damu Damianus, dengan ancaman tambahan subsider dua bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manggarai, Hero Ardi Saputro, yang menuntut penjara selama enam bulan dan denda Rp3 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Hero Ardi Saputro, dalam tanggapannya terhadap vonis tersebut, menyatakan bahwa dia masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hakim memberikan waktu tiga hari bagi jaksa untuk memutuskan langkah selanjutnya.
Sebagai informasi tambahan, Sentra Gakkumdu Manggarai dan Manggarai Timur diisi oleh satu lembaga yang sama, Kejaksaan Negeri Manggarai.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
