Ia menambahkan, bahwa sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kabupaten Manggarai telah melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran ini.
“Berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Manggarai memutuskan untuk menghentikan penanganannya karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu.” Tegas Marselina Lorensia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 11 Maret 2024.
Demikian Marselina, bahwa status penanganan sudah disampaikan kepada penemu dan ditempelkan di tempat pengumuman Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Pejabat Negara Menghadiri Kampanye Wajib Kantongi Surat Cuti
Pejabat negara yang akan melakukan kampanye harus mengajukan surat cuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 62 dan Pasal 63.
Dalam aturan cuti di PKPU ini berlaku setara dengan ketentuan cuti wakil menteri.
“Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri,” bunyi PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 63.
Para pejabat negara yang melaksanakan kampanye, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik juga wajib memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan.
Serta, dilarang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.
Adapun berikut PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 62 dan Pasal 63.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel