Cepat, Lugas dan Berimbang

Meridian Dewanta: Bupati Ende Jangan Lepas Tangan Soal Tambang Galian C Ilegal

Kini tatkala Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. sedang melakukan proses penyelidikan menuju penyelidikan terhadap aktivitas tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, PT Yetty Dharmawan dan lain sebagainya. Dengan begitu, maka Bupati Ende Djafar Achmad seharusnya menjadi pihak terdepan untuk mendukung proses hukum tersebut.

“Kita semua berharap agar Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. tidak hanya sekedar gertak sambal. Sehingga, ujung-ujungnya akan menghentikan proses hukum tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, PT Yetty Dharmawan dan lain sebagainya.”

Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. justru harus berani menerapkan ketentuan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Thn. 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN