Ende, infopertama.com – Sikap tegas Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. yang telah mentersangkakan Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan Sonny Indraputra dalam kasus tambang Galian C ilegal di Kab. Ende, merupakan suatu keharusan penegakan hukum yang tidak bisa ditawar-tawar lagi serta wajib bermuara pada proses peradilan.
Kordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) NTT, Dewanta Meridian menilai bahwa penetapan tersangka atas Yanto Dharmawan Cs yang merupakan Direktur dan Komisaris PT. Yetty Dharmawan itu juga membuktikan bahwa Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. sanggup sepenuh hati mewujudkan program NAWACITA Presiden Jokowi untuk memberantas tambang ilegal di Indonesia, sebab penerimaan negara menjadi sangat berkurang akibat tambang ilegal.
“Oleh karena pasal yang diterapkan terhadap Yanto Dharmawan Cs adalah Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Thn. 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Thn. 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka ketiga tersangka itu sangat layak untuk dilakukan penahanan setelah pemeriksaan oleh Polres Ende kelak.” Harap Dewanta Meridian dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Juli 2023.
Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Thn. 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Thn. 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun. Dan, denda paling banyak Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
Selain itu, lanjut Anggota Peradi Meridian Dewanta, agar tidak ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka Yanto Dharmawan Cs akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana, maka sangat tepat bila Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. kelak menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap ketiganya.
Ketegasan dan Keberanian
Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. dalam mentersangkakan Direksi dan Komisaris PT. Yetty Dharmawan dalam kasus tambang Galian C ilegal, harus didukung sepenuhnya oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende dan Pengadilan Negeri Ende. Hal itu sebagai suatu rangkaian terpadu sistem peradilan pidana.
PT. Yetty Dharmawan yang dinakhodai oleh Yanto Dharmawan Cs itu selama ini sangat kebal hukum. Dan, sulit dipidanakan terkait perilakunya yang merusak alam dalam beberapa wilayah di Kabupaten Ende.
“Praktik tambang Galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan terindikasi telah mendegradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, unsur hara dan mineral tanah berkurang, produktivitas tanaman terhambat. Lalu, struktur tanah menjadi labil serta satwa terusik akibat kehilangan habitat. Sehingga, tidak boleh ada makelar kasus bertampang rakus yang berupaya menghambat penegakan hukum yang sudah dirintis oleh Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. itu.” Pungkas Meridian Dewanta.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel