Polemik Galian C Ilegal, Meridian Dewanta Sebut Yanto Dharmawan Cs Layak Ditahan Polres Ende

Ende, infopertama.com – Sikap tegas Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. yang telah mentersangkakan Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan Sonny Indraputra dalam kasus tambang Galian C ilegal di Kab. Ende, merupakan suatu keharusan penegakan hukum yang tidak bisa ditawar-tawar lagi serta wajib bermuara pada proses peradilan.

Kordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) NTT, Dewanta Meridian menilai bahwa penetapan tersangka atas Yanto Dharmawan Cs yang merupakan Direktur dan Komisaris PT. Yetty Dharmawan itu juga membuktikan bahwa Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. sanggup sepenuh hati mewujudkan program NAWACITA Presiden Jokowi untuk memberantas tambang ilegal di Indonesia, sebab penerimaan negara menjadi sangat berkurang akibat tambang ilegal.

“Oleh karena pasal yang diterapkan terhadap Yanto Dharmawan Cs adalah Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Thn. 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Thn. 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka ketiga tersangka itu sangat layak untuk dilakukan penahanan setelah pemeriksaan oleh Polres Ende kelak.” Harap Dewanta Meridian dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Juli 2023.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel