Cepat, Lugas dan Berimbang

Menepis Jerat Calo Lewat Gerakan Migrasi Aman dan Transparansi Digital di Ruteng

Urgensi perlindungan ini semakin nyata jika melihat data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai. Berdasarkan catatan instansi tersebut, dalam lima tahun terakhir tercatat ada sebanyak 26 orang PMI bermasalah asal Kabupaten Manggarai, dengan perincian: tahun 2021 sebanyak 3 orang, tahun 2023 sebanyak 2 orang, tahun 2024 sebanyak 3 orang, tahun 2025 sebanyak 3 orang, dan lonjakan terjadi pada tahun 2026 yang mencapai 15 orang.

Kendati demikian, tren kesadaran untuk menempuh jalur resmi menunjukkan perkembangan positif. Data penempatan PMI legal dari Disnakertrans Manggarai dalam tiga tahun terakhir mencatatkan total 105 orang, yang terdiri dari 4 orang pada tahun 2024, 47 orang pada tahun 2025, dan 54 orang pada tahun 2026.

Untuk meredam angka kasus bermasalah dan memastikan tren penempatan legal terus berlanjut, PT ABP berkomitmen menjalankan operasional berbasis regulasi ketat, merujuk pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, UU Pelayaran, hingga UU Pelindungan Data Pribadi.

Salah satu poin penting yang ditekankan dalam seminar ini adalah pentingnya pelibatan pemerintah desa dan keluarga. Berdasarkan Pasal 13 huruf b UU No. 18 Tahun 2017, setiap calon pekerja migran wajib mengantongi izin tertulis dari suami/istri, orang tua, atau wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.

Sebagai bentuk implementasi nyata, PT ABP menerapkan prosedur verifikasi ketat melalui penerbitan Surat Persetujuan dan Pernyataan Jaminan Orang Tua/Wali yang disahkan secara resmi oleh pihak kelurahan. “Tidak ada PMI yang berangkat tanpa sepengetahuan keluarga dan kelurahan,” tegas Hengki di hadapan para peserta seminar, menekankan bahwa restu dan pengawasan dari akar rumput adalah perisai utama untuk mencegah kasus gagal kontrak, pelarian diri, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel