Masa Jabatan 6 Tahun Tak Cukup, Asosiasi Kepala Desa Usulkan jadi 9 Tahun

Ngawi, infopertama.com – Asosiasi Kepala Desa – Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-PAPDESI) menggelar silaturahmi nasional di Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11/2022). Mereka mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun x 3 periode jabatan menjadi menjadi 9 tahun x 2 periode jabatan.

“Dengan demikian dari masa jabatan total selama 18 tahun tidak mengalami perubahan,” kata Budi Sulistiono atau Kanang, guru kepala desa PDIP dalam silaturahmi tersebut, melansir Sindonews, Minggu (6/11/2022).

Ketua panitia acara, Juwadi menjelaskan, silaturahmi nasional berawal dari rangkaian diskusi di antara para kepala desa. Mayoritas mengeluhkan soal pendeknya masa jabatan kepala desa selama ini yang hanya 6 tahun.

“Dengan masa jabatan sesingkat itu, kami mengalami dan merasakan tak banyak yang bisa kami berbuat untuk desa. Bahkan waktu untuk menyelesaikan konflik (akibat pemilihan kepala desa) saja tak cukup. Karena itu kami melakukan silaturahmi ini,” kata Juwadi.

Dia melaporkan, ada sekitar 4.500-an kepala desa dari seluruh Indonesia yang hadir di silaturahmi kali ini.

Ketua AKD PAPDESI Jawa Timur Munawar mengatakan, pihaknya sengaja mengundang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam silaturahmi nasional. Pihaknya yakin Hasto akan menampung seluruh usulan Hasto untuk perjuangkan usulan perubahan undang-undang.

Menurutnya, masa jabatan kepala desa 6 tahun kepala desa memang terlalu pendek. Karena konflik benar-benar terjadi di seluruh desa pascapemilihan kepala desa.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel