Masa Jabatan 6 Tahun Tak Cukup, Asosiasi Kepala Desa Usulkan jadi 9 Tahun

“Kalau pemilihan presiden sampai pemilihan kepala daerah juga memang ada konflik, tapi sifatnya meluas. Sehingga selesai begitu pemilihan selesai. Tapi kalau di desa, konflik itu masuk sampai tingkat keluarga, sehingga waktu 6 tahun belum cukup memulihkan kondisi desa. Yang jelas waktu pemilihan ada pro dan kontra. Bagian kontra, tentu sangat tidak mudah untuk berubah sikapnya,” kata Munawar.

“Kalau desa penuh konflik, tentu pemerintah kabupaten juga akan ikut pusing dan pusing juga bagaimana bisa membangun kalau desa tidak kondusif. Jadi usulan ini semata-mata untuk kepala desa dan kepentingan desa,” katanya.

Bupati Ngawi Ony Anwar mengakui, konflik dalam pemilihan kepala desa memang sangat tinggi. Karena konflik, banyak kepala desa yang susah bekerja sebelum konflik itu selesai. Maka itu, usulan para kepala desa itu bisa dipahami.

Menurutnya, usulan kepala desa soal perpanjangan masa jabatan itu bisa didiskusikan lebih lanjut. Semisal bisa saja masa jabatan sampai 9 tahun. Tapi kemudian batasi hanya dua periode.

“Dengan demikian ketika kepala desa sudah jadi pemenang, waktu 9 tahun rasanya cukup untuk bisa mengomunikasikan konflik yang ada di desa dan sekaligus melakukan pembangunan. Dan cukup waktu bagi rakyat desa menilai kinerja kepala desa apabila maju di pilkades berikutnya,” kata Ony.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto dalam sambutannya menyampaikan sebuah pantun merespons usulan para kepala desa.

“Burung elang terbang tinggi, menembus awan bergelombang penuh percaya diri, para kepala desa penuh percaya diri,perjuangkan masa jabatan 9 tahun bagi kejayaan negeri,” kata Hasto disambut tepuk tangan para kepala desa.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel