Cepat, Lugas dan Berimbang

Mari Kita Merdeka!

Sikap dan perilaku rasis dan intoleransi menunjukkan bangsa kita belum sepenuhnya merdeka. Padahal, kemerdekaan yang kita raih 77 tahun yang lalu adalah atas semangat persatuan dari berbagai warna kulit dan segala bentuk keyakinan dan kepercayaan. Lagipula, bukankah kebebasan dalam mengekspresikan diri, dalam beragama dan berkepercayaan; selama itu sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku, sebagai wujud kemerdekaan?

Keempat, masalah identitas hukum.

Hukum yang berlaku di negara kita sejak kita merdeka dari penjajahan adalah hukum penjiplakan. Saya katakan hukum penjiplakan karena hukum yang kita praktikan selama 77 tahun masihlah hukum-hukum peninggalan penjajah. Lihatlah KUH Pidana dan KUH Perdata. Sumber-sumber hukum tersebut adalah peninggalan bangsa Belanda yang menjajah kita ratusan tahun lamanya.

Di usia kemerdekaan negara kita yang sudah matang nan mapan, nyatanya masih memakai kedua sumber hukum penjajah tersebut. Padahal, kita memiliki sumber-sumber hukum yang lahir dari kehidupan sosial masyarakat kita. Terutama sekali, kita memiliki norma dasar negara yang bernama Pancasila. Seharusnya Pancasila itulah yang menjadi identitas hukum negara kita. Tetapi, karena kita masih mempertahankan hukum peninggalan penjajah maka sebenarnya kita belum merdeka dalam hukum.

Keadaan bangsa kita yang secara peradaban manusianya masih tertinggal, kesejahteraan hidupnya masih tertatih-tatih, sikap rasis dan intoleran yang masih terpelihara dan penjiplakan hukum; tentu tidak boleh kemudian membuat kita naif terhadap kemerdekaan yang telah kita dapatkan dan pertahankan. Bagaimanapun keadaan bangsa kita, kita tetaplah bangsa merdeka yang niscaya akan maju dalam peradaban, sejahtera dalam ekonomi, toleransi dalam hidup bersosial dan memiliki identitas hukum.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel