Jakarta, infopertama.com – Fenomena “kumpul kebo” alias pasangan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah makin marak di Indonesia. Hal ini terjadi saat norma hukum dan agama tidak menyetujui adanya hal ini.
Melansir The Conversation dalam pemberitaannya, salah satu penyebab utama para anak muda memutuskan untuk melakukan kohabitasi atau tinggal bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan adalah adanya pergeseran pandangan terkait relasi dan pernikahan.
Saat ini, tidak sedikit anak muda yang memandang pernikahan adalah hal normatif dengan aturan yang rumit. Sebagai gantinya, mereka memandang “kumpul kebo” sebagai hubungan yang lebih murni dan bentuk nyata dari cinta.
Berbeda dengan Eropa Barat dan Utara, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia baru, di Asia yang menjunjung tinggi budaya, tradisi, serta agama, “kumpul kebo” tidak mendapatkan pengakuan legal. Jikapun terjadi, “kumpul kebo” hanya berlangsung dalam waktu yang singkat dan dinilai sebagai langkah awal menuju pernikahan.
Di Indonesia, studi pada 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation mengungkapkan bahwa “kumpul kebo” lebih banyak terjadi di Indonesia bagian Timur yang mayoritas penduduknya non-Muslim.
Menurut peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, setidaknya ada tiga alasan mengapa pasangan di Manado yang merupakan lokasi penelitiannya memilih untuk “kumpul kebo” bersama pasangan, yakni beban finansial, prosedur perceraian yang terlalu rumit, hingga penerimaan sosial.
“Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 0,6 persen penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi,” ungkap Yulinda, dikutip Sabtu (26/10/2024).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel