Labuan Bajo, infopertama.com – Aksi Mafia tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat semakin beringas saja. Tak tanggung-tanggung, tanah seluas kurang lebih 11 Hektar milik Ibrahim Hanta pun diklaim komplotan Mafia. Konon, Ibrahim Hanta mewariskan tanah seluas +- 11 hektar yang berlokasi di Karangan, kelurahan Labuan Bajo, kec. Komodo, Manggarai Barat itu ia wariskan kepada sang anak, Suwandi Ibrahim.
Suwandi Ibrahim merupakan anggota TNI aktif dan bertugas di Koramil 1612-02/Komodo, Kab. Manggarai Barat. Kini, Suwandi terus berjuang agar dapat mengambil kembali hak milik dari orang tuanya almarhum bapak Ibrahim Hanta.
Hal itu disampaikan Suwandi Ibrahim melalui Kuasa Hukum Francis Dohos Dor, S.H, kepada awak media, Senin, (13/2/2023) siang di depan Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Frans menjelaskan, kliennya (Suwandi Ibrahim) telah menempuh dua (2) upaya hukum.
“Saya sudah melakukan upaya hukum Laporan Pidana kembali ke Polres Mabar dengan Nomor Laporan No. LP/B/240/IX/2022/Polres Tanggal 13 September 2022 dan Pihak PT. Mahanaim Groub telah diperiksa,” demikian Francis Dohos Dor, S.H selaku Kuasa Hukum Suwandi Ibrahim menjelaskan.
Baca juga: Soal Sertifikat dan Mafia Tanah
Sementara Upaya Hukum Perdata juga telah saya ajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan register perkara No.3/Pdt.G/2023/PN. Lbj Tanggal 10 Februari 2023. Itu semua bentuk perlawanan maksimal atas dugaan praktik-praktik mafia tanah demi menegakkan kebenaran dan keadilan hak keperdataan klien saya atas tanah itu,” tambahnya.
Lanjut Frans, bahwa kliennya lahir di tanah Karangan itu tahun 1978. Tepat 5 tahun sejak ayah saya mendapatkan tanah tersebut tahun 1973 perolehan dari penyerahan Ulayat Kedaluan Nggorang.
Pada tahun 2013 di atas tanah itu telah menuai hasil panen pertanian yaitu jagung sebanyak 58 ton. Kemudian sebagian jagungnya ia jual dan yang lainnya gunakan untuk kebutuhan makanan pangan lokal hidangkan saat Pelaksanaan Sail Komodo 2013 selama 10 hari.
Selanjutnya, pada tahun 2015 kami mengusulkan pembuatan Sertifikat, tetapi bersamaan muncul juga pengajuan Sertifikat dari Niko Naput. Kami terpaksa lakukan sanggahan ke BPN Mabar tahun 2015, karena BPN Mabar ternyata lebih progres mengurus Sertifikat permohonan Niko Naput, padahal kami yang duluan ajukan untuk pembuatan sertifikat.
Anehnya, tiba-tiba pada tahun 2020 sudah muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak dan mantu dari Niko Naput. Pada saat itu saya meminta klarifikasi ke BPN Mabar, akan tetapi jawaban mereka kenapa terbit SHM karena Pihak Niko Naput masukan satu surat Kesepakatan tanggal 19 Maret 2019 yang isinya bahwa Ibrahim Hanta bersepakat dengan mereka untuk menyerahkan tanah itu jadi sertifikat untuk kepentingan a/n Niko Naput.
Berlanjut dari Surat Kesepakatan itu, kami telah melaporkan ke Polda NTT terkait pemalsuan dokumen, karena Alm. Ibrahim Hanta sudah meninggal pada tahun 1986. Akan tetapi tiba-tiba hidup lagi dengan munculnya tanda tangan kesepakatan di tahun 2019.
Kami berdamai pada saat itu karena Surat Kesepakatan 2019 itu dibatalkan, yang kemudian menyebabkan cacat materiil 3 SHM yang terbit di atas tanah milik saya itu, ujar Suwandi Ibrahim melalui kuasa hukumnya Frans Dohos.
Lebih lanjut, Francis Dohos Dor, S.H menjelaskan bahwa “Lokasi tanah warisan kliennya, pada tanggal 22 April 2022 telah di-groundbreaking pembangunan Hotel St. Regis milik Seorang Pengusaha bernama Erwin Kadiman Santosa dan PT. Mahanaim Groub berkedudukan hukum di Jl. TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.
Acara groundbreaking tersebut dulunya hadiri langsung oleh Gubernur Viktor Laiskodat dan Bupati Edistasius Endi. Pada tahun 2020 sebelum groundbreaking tersebut, klien kami sudah memberitahukan kepada Sdr. Erwin Kadiman Santoso dan PT. Mahanaim Groub tersebut terkait status tanah itu bermasalah. Bahkan berulang-ulang kali melakukan aksi demonstrasi di BPN Mabar, dan mereka semua tahu terkait persoalan itu. Akan tetapi mereka bersikukuh untuk tetap melanjutkan transaksi dan telah membangun hotel St. Regis.
“Terkait tanah klien kami (Suwandi Ibrahim), pihak Sdr. Erwin Kadiman Santoso dan PT. Mahanaim Groub itu telah terikat DP Rp5 miliar terkait jual beli dengan Pihak Niko Naput. Itukan sama saja dengan pembeli tidak beritikad baik. Sudah tahu ada masalah, malahan melanjutkan groundbreaking. Itu seperti beli kasuslah sama seperti cara mafia tanah. Dan, informasi yang saya dapatkan klaim tanah Niko Naput itu juga seluas 45 ha dan semuanya juga bermasalah dengan adanya klaim pemilik lainnya, yang berdekatan dengan kami itu kalo tidak salah saling klaim juga antara Niko Naput dan Syarifudin Uje,” Beber Frans. **
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â




