Kupang, infopertama.com – Polda NTT melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus PPA dan PPO bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak dan perbuatan cabul yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang.
Operasi penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Informasi pada 13 Maret 2026 tentang dugaan tindak pidana eksploitasi anak dan atau menghubungkan atau mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul.
Kegiatan penyelidikan dilaksanakan pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di salah satu hotel di Kota Kupang oleh tim dari Direktorat PPA dan PPO Polda NTT.
Tim operasi dipimpin langsung oleh Wadirres PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel Sumihar Simbolon, S.H., dengan melibatkan 10 personel yang sebelumnya menerima arahan dan briefing taktis di kantor Direktorat PPA dan PPO Polda NTT sebelum bergerak menuju lokasi.
Dalam pelaksanaan kegiatan, tim melakukan penyamaran dan pembuntutan terhadap terduga pelaku, serta memantau keberadaan korban dan saksi di lokasi. Setelah memastikan situasi dan dugaan peristiwa yang terjadi, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku saat hendak meninggalkan lokasi.
Dari kegiatan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial B.A.J.H (23) warga Kota Kupang. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang korban perempuan yang dua di antaranya masih berstatus anak, masing-masing berinisial Y.S.P (20), A.B.A (17), dan R.S.D (17).
Selain mengamankan terduga pelaku dan para korban, petugas juga membawa seorang saksi perempuan berinisial R.R.M (25) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

