Cepat, Lugas dan Berimbang

Lokus Tidak Rinci, Sengketa Pilbup Kabupaten Kapuas Tidak Dapat Diterima

Adapun perolehan suara Pemohon adalah 47.763 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 53.367 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 53.367 suara – 47.763 suara = 5.604 suara (3,13%) atau lebih dari 2.686 suara,” terang Hakim Konstitusi Daniel.

Berdasarkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Nomor 1747 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024.

Pemohon mendalilkan terkait dugaan yang dilakukan Termohon yang mengurangi partisipasi pemilih dengan tidak menunda pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah kecamatan akibat bencana banjir. Empat kecamatan dilanda banjir sejak 26 November 2024, di antaranya Kecamatan Pasak Talawang, Kecamatan Timpah, Kecamatan Kapuas Tengah, dan Kecamatan Mantangai. Berdasarkan Model D.Hasil Kabko-KWK Bupati/Walikota persentase partisipasi pemilih dalam DPT pada empat kecamatan tersebut cenderung lebih sedikit dibandingkan rata-rata pengguna hak pilih DPT seluruh kecamatan se-Kabupaten Kapuas.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel