“Dan tentunya kita juga ingin tau fasilitas yang sudah dinikmati oleh saudara GAP adik yang bersangkutan. Apakah itu berkaitan dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak,” katanya.
Plate telah diperiksa penyidik di Gedung Bundar, pada Selasa (14/2) lalu. Ia mengaku telah menjelaskan proyek BTS Bakti Kominfo kepada penyidik Kejagung.
Tetapkan 5 Orang Tersangka
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Merek antara lain Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
