Usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/ buruh di perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut: paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan nilai Upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan tingkat provinsi.
Upaya Hukum
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal tahun 2022 ada sekitar 50,61 persen pekerja atau buruh yang diberikan upah per bulan di bawah UMP.
Berdasarkan, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pekerja atau buruh tersebut dapat menggunakan proses penyelesaian perselisihan hak sebagai berikut :
- Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila dalam waktu 30 hari, perundingan tidak mencapai kesepakatan, salah satu atau para pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Pada tahap ini, perlu diajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
- Setelah dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, dilangsungkan mediasi.
- Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Selain penyelesaian melalui gugatan ke pengadilan hubungan industrial, pekerja/buruh dapat juga menempuh melalui upaya pidana yakni dengan melaporkan ke pihak kepolisian.
Dalam Pasal 185 Undang-Undang No. 11 tahun 2020, tindak pidana bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp400.000.000 .
Pengawasan mengenai pengupahan ini dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan pada kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan