Tag: UMK Manggarai

  • Legal Protection Terhadap Pekerja yang Diupah di Bawah Upah Minimum

    Ruteng, infopertama.com – Setiap pekerja atau buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang No. 11 thn. 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    Penghidupan yang layak memiliki arti yang luas. Karena pemenuhan kehidupan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dan, pemenuhan kehidupan yang layak di setiap kabupaten/ kota juga berbeda-beda maka ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK).

    Sebelum pekerja/ buruh bekerja di suatu perusahaan wajib diadakan perjanjian kerja untuk menentukan hal-hal yang diperlukan. Di antaranya syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja sesuai dengan Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 13 thn. 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat hak dan kewajiban pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh serta pekerja atau buruh.

    Pekerja/ buruh yang bekerja pada suatu pengusaha/ perusahaan berhak menerima upah. Dan, setiap pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/ buruh sesuai dengan kesepakatan. Pengaturan mengenai pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Salah satu kebijakan pengupahan ialah upah minimum. Yaitu upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

    Laman: 1 2 3