Cepat, Lugas dan Berimbang

Largus Chen Desak Pemda Manggarai Tindak Tegas Perusahaan Beri Upah Rendah

Ruteng, infopertama.com – Largus Chen, S.H dan Partners meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai harus menindak tegas terhadap dua Swalayan di Ruteng yang memberi Upah Rendah kepada para pekerja.

Hal itu, ia sampaikan dalam pesan tertulis kepada awak media ini, Jumat (19/5/2023).

“Saya ikut prihatin dengan kondisi pekerja di semua sektor yang di Manggarai khususnya dan NTT Umumnya di mana lemahnya kontrol pemerintah dalam mengawasi tentang pengupahan,” terang Advokat yang berkantor di Jakarta tersebut.

Dikatakan Largus bahwa perlu diingat Negara ini adalah Negara Hukum, sudah ada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja. Semua harus patuh pada aturan ini.

“Jangan semaunya sendiri,” Tegas Chen.

Lebih lanjut, kata Largus bahwa dalam UU itu sudah diatur tentang Upah buruh, jam kerja dan Hak Cuti, BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan serta yang lainnya yang termuat dalam UU tersebut.

“Saya berharap jika sudah ada Serikat buruhnya, tolong segera menjalin komunikasi baik dengan pemberi kerja dan pemerintah pada Dinas terkait. Hal itu tuk segera mencari jalan keluar dari persoalan ini, dan jangan saling menyalahkan. Mohon Media juga pantau perkembangan persoalan ini,” pinta Largus.

Mestinya pemerintah secara tegas memberi sanksi kepada perusahaan terkait apabila ada pelanggaran baik UU no 13 THN 2003 dan/ atau UU Cipta kerja atau aturan lain yang berhubungan dengan persoalan ini.

Pemberitaan sebelumnya, dua supermarket di ruteng, Manggarai, NTT memberikan upah ke karyawan jauh di bawah upah minimum propinsi.

Ya, keduanya itu Swalayan Pagi Ruteng dan Swalayan Sentosa Raya. Dua perusahaan ini memberikan upah tidak sesuai ketentuan UU no. 13 tahun 2003.

Selain pengupahan, dua perusahaan ini juga tidak membuat perjanjian kontrak dengan para karyawan. Walaupun, ada karyawan yang bekerja 8-10 tahun tetapi masih menerima upah 800 ribu hingga 1 juta 200.

Hal itu disampaikan Ina asal Pitak yang bekerja di Sentosa Raya kepada infopertama, Rabu, (17/5/2023).

“Saya sudah 8 tahun kerja di sini kaka. Dan saya menerima gaji 800 ribu per bulan. Itu pun kalau kalau saya rajin masuk kerja,” ungkap Ina.

Ina menambahkan, bahwa kami bekerja tidak ada perjanjian kontrak. Sehingga, kapan saja kami mau keluar, ya keluar begitu saja.

“Cape juga kak. Jam kerja kami mulai jam 8 pagi sampe jam 10 malam. Gajinya pula kecil sekali. Mana cukup buat biaya keluarga,” tuturnya lagi.

Sementara Tini asal kumba yang bekerja sudah 10 tahun di Swalayan Pagi Ruteng masih mengeluh hal yang sama terkait upah. Dirinya mengeluh bahwa upah kami di sini hanya 1 juta 200 saja, padahal saya sudah bekerja di sini sudah 10 tahun.

“Saya sudah 10 tahun di sini kak. Gaji saya 1 juta 200. Kami tidak ada perjanjian kerja yang mengikat,” tutur Tini kepada infopertama, Rabu (17/5/2023).

Tak sampai di situ, Tini menceritakan bahwa dulu pernah kami ngamuk terkait upah sampai Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai turun tangan. Namun, hingga saat ini tidak ada hasil dan perubahan upah yang kami terima disini.

“Kami menduga mungkin pihak perusahaan sudah memberikan sesuatu ke pegawai tersebut. Makanya, setiap kali mereka ke sini, kami benci sekali,” ungkap Tini.

Selain Tini, temannya nama Erlin asal Leda juga keluhkan hal yang sama. Ia merasa bahwa dinas terkait tidak berpihak terhadap keluhannya.

“Kami benci sekali para pegawai yang datang kesini itu,” tutur Erlin.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel