Makasar, infopertama.com – Lima mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Hasanuddin (Unhas) dituntut pidana penjara enam bulan oleh jaksa penuntut umum. Mereka dianggap telah melakukan kejahatan di tempat umum.
Dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, para terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan pada 11 Juli 2023 lalu di ruang Ali Said. Selanjutnya, sidang pembelaan dari para terdakwa akan digelar pada Selasa, 18 Juli 2023.
Para terdakwa Mahasiswa Peternakan Unhas itu adalah Muhammad Irsal, Muhammad Farhan Muhsin, Yudhistira, Yahdil Prabu Batara Randa, dan Muhammad Fadhil Ibrahim.
JPU menilai mereka secara terbukti dan sah mengeroyok mahasiswa lain bernama Muhammad Fadhel Aska.
“Menjatuhkan pidana terhadap semua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (Enam) bulan penjara dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan,” demikian kutipan tuntutan JPU di nomor perkara 526/Pid.B/2023/PN Mks.
JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama. Dan, melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel