Lakukan Kejahatan, 5 Mahasiswa Peternakan Unhas Dituntut 6 Bulan Penjara dan DO

Saat berusaha melarikan diri, korban terjatuh dan terbaring di trotoar. Para terdakwa langsung mengeroyok korban dengan cara menendang dan menginjak kepalanya berulang kali.

Selain lima mahasiswa dari Fakultas Peternakan dan satu cleaning services, polisi juga menetapkan dua mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa Fakultas Peternakan.

Mereka adalah Caesar Islami dan Khoirul. Keduanya sempat ditahan di Rutan Makassar dan jadi tahanan kota sejak tanggal 20 Juni 2023.

Kedua terdakwa akan menjalani sidang lanjutan pada 18 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. Keduanya didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Kampus Keluarkan Surat DO

Para pelaku tawuran tersebut yang berurusan dengan hukum kini resmi diberhentikan. Universitas Hasanuddin sudah menyatakan sikap.

Tujuh mahasiswa tersebut diberhentikan dengan tidak hormat atau drop out (DO) dari Universitas Hasanuddin.

Pemberhentian tujuh mahasiswa tersebut merupakan buntut dari aksi bentrok yang terjadi antara dua fakultas. Yakni Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan dengan Fakultas Peternakan Unhas.

Secara resmi, mereka diberhentikan dengan tidak hormat sejak 6 Mei 2023 lalu sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 04292/UN4.1/KEP/2023 yang ditandatangani oleh Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa.

Mahasiswa yang diberhentikan itu, dua di antaranya dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Khoirul Zaman Dongoran dan Caesar Islami Wahidin.

Sementara lima mahasiswa lainnya dari Fakultas Peternakan. Di antaranya Yahdil Prabu Batara Randa, Muhammad Fadil Ibrahim, Muhammad Farhan Muhsin, Yudhistira, dan Muhammad Irsal.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel