Cepat, Lugas dan Berimbang

Labuan Bajo Jadi Ladang Harta Bupati Nabit yang Fantastis, Ini Penyebabnya

Mengutip penjelasan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu, (NJOP) merupakan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik PBB sector Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) maupun PBB sector Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P3).

Sebagaimana diatur dalam pasal 79 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, NJOP ditetapkan setiap 3 tahun kecuali untuk objek pajak tertentu. Sedangkan yang mengalami perkembangan pesat dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayahnya.

Dalam ayat 3 diatur bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan besarnya NJOP tersebut adalah Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati atau Walikota. NJOP terdiri dari NJOP tanah dan NJOP bangunan dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah.

NJOP tanah ditetapkan dengan satuan rupiah per meter persegi tanah sesuai lokasi tanah, yang tercermin dalam zona nilai tanah.

Sementara penetapan NJOP bangunan berdasar besarnya biaya per meter persegi material dan upah yang melekat pada setiap komponen bangunan.

Besarnya NJOP tanah merupakan hasil kali NJOP per meter persegi tanah dengan luas tanah. Sementara besarnya NJOP Bangunan merupakan hasil kali antara luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi.

Bila ingin menentukan besaran nilainya, harus mencari tahu terlebih dahulu NJOP/meter tanah dan bangunan di lokasi rumah, hasil hitung total luas tanah, serta hasil hitung total luas bangunan. Setelah itu baru bisa terapkan rumus yang dapat membantu dalam menghitung NJOP.

1. Total harga tanah = luas tanah x NJOP/meter tanah
2. Total harga bangunan = luas bangunan x NJOP/meter bangunan
3. Nilai jual rumah = nilai harga tanah + nilai harga bangunan

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN