Ruteng, infopertama.com – Jumlah harta kekayaan yang fantastis milik Bupati Manggarai Herybertus Nabit mengantarkannya masuk dalam daftar salah satu Bupati Terkaya di NTT. Peningkatan harta kekayaan Hery Nabit itu saat menjabat sebagai bupati Manggarai dengan nilai mencapai Rp29 Miliar.
Merespons kabar mengenai meningkatnya harta kekayaan itu, bupati Nabit menyebut karena ada kenaikan NJOP, sementara asetnya belum bertambah.
Ia menyebutkan tak ada penambahan aset yang menyumbang kenaikan hartanya tersebut. Dia memastikan harta kekayaannya naik karena peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP) pada sejumlah aset miliknya di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Ketahui tingginya nilai tersebut pasca penetapan Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 269/KEP/HK/2022 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, NJOP tertinggi sebesar Rp7.455.000 per meter persegi.
Tanah dengan NJOP tertinggi ini berada di Kota Labuan Bajo yang tersebar di Kelurahan Labuan Bajo, Desa Batu Cermin, dan Gorontalo.
Sementara Desa Wae Kelambu yang juga berada dalam Kota Labuan Bajo, NJOP tertinggi sebesar Rp3.745.000.
Total nilai tanah dan bangunan milik Bupati Manggarai ini meningkat pada tahun 2023 mencapai Rp33,84 miliar berasal dari aset tanah dan bangunan.
Nilai ini pun meningkat 15 kali lipat pasca ditetapkan SK Bupati Manggarai Barat tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tahun 2022.
Berikut daftar tanah dan bangunan yang dimiliki Bupati Manggarai Herybertus Nabit, sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2023.
1. Tanah dan Bangunan Seluas 735 m2/858 m2 di KAB / KOTA MANGGARAI, HASIL SENDIRI Rp1.076.640.000
2. Tanah Seluas 2500 m2 di KAB / KOTA MANGGARAI BARAT, WARISAN Rp7.750.000.000
3. Tanah Seluas 5949 m2 di KAB / KOTA MANGGARAI BARAT, WARISAN Rp18.441.900.000
4. Tanah Seluas 690 m2 di KAB / KOTA MANGGARAI BARAT, WARISAN Rp5.143.950.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 544 m2/650 m2 di KAB / KOTA MANGGARAI, HASIL SENDIRI Rp684.816.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/36 m2 di KAB / KOTA MANGGARAI, HASIL SENDIRI Rp175.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 1160 m2/72 m2 di KAB / KOTA MANGGARAI, WARISAN Rp179.368.000
8. Tanah Seluas 1007 m2 di KAB / KOTA MANGGARAI, WARISAN Rp148.336.000
9. Tanah Seluas 30000 m2 di KAB / KOTA MANGGARAI, HASIL SENDIRI Rp220.000.000
10. Tanah Seluas 1250 m2 di KAB / KOTA MANGGARAI, HASIL SENDIRI Rp20.000.000
Hery juga memiliki sederet kendaraan bermotor yang terdiri dari sepeda motor, mobil, dan truk, berikut rinciannya:
1. Mobil Mitsubishi Light Truck Tahun 2010, Hasil Sendiri senilai Rp120 juta
2. Mobil Mitsubishi Pajero Jeep Tahun 2014, HasiI Sendiri Rp300 juta
3. Mobil MitsubishiI L-300 PU FB-R Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp110 juta
4. Sepeda Motor Yamaha Tahun 2012, Hadiah Rp4 juta
5. Mobil Mitsubishi Truk Tahun 2006, Hasil Sendiri Rp100 juta
Selain tanah, bangunan, dan kendaraan, Herybertus juga memiliki harta bergerak senilai Rp401.950.000, harta kas dan setara kas senilai Rp368.721.376. Total, selama setahun, yakni dalam laporan 2022 dan 2023, harta yang dimiliki Hery bertambah sekitar Rp29 miliar.
Mengutip penjelasan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu, (NJOP) merupakan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik PBB sector Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) maupun PBB sector Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P3).
Sebagaimana diatur dalam pasal 79 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, NJOP ditetapkan setiap 3 tahun kecuali untuk objek pajak tertentu. Sedangkan yang mengalami perkembangan pesat dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayahnya.
Dalam ayat 3 diatur bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan besarnya NJOP tersebut adalah Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati atau Walikota. NJOP terdiri dari NJOP tanah dan NJOP bangunan dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah.
NJOP tanah ditetapkan dengan satuan rupiah per meter persegi tanah sesuai lokasi tanah, yang tercermin dalam zona nilai tanah.
Sementara penetapan NJOP bangunan berdasar besarnya biaya per meter persegi material dan upah yang melekat pada setiap komponen bangunan.
Besarnya NJOP tanah merupakan hasil kali NJOP per meter persegi tanah dengan luas tanah. Sementara besarnya NJOP Bangunan merupakan hasil kali antara luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi.
Bila ingin menentukan besaran nilainya, harus mencari tahu terlebih dahulu NJOP/meter tanah dan bangunan di lokasi rumah, hasil hitung total luas tanah, serta hasil hitung total luas bangunan. Setelah itu baru bisa terapkan rumus yang dapat membantu dalam menghitung NJOP.
1. Total harga tanah = luas tanah x NJOP/meter tanah
2. Total harga bangunan = luas bangunan x NJOP/meter bangunan
3. Nilai jual rumah = nilai harga tanah + nilai harga bangunan
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel