Cepat, Lugas dan Berimbang

KPK Sebut Uang Miliaran Diduga Hasil Korupsi SYL Mengalir ke NasDem

Harvick Hasnul Qolbi
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengunjungi salah satu lokasi pertanian yang berada di Almeria, Spanyol (24/9). Foto: Dok. Kementerian Pertanian

Jakarta, infopertama.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jumlah uang diduga hasil korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengalir ke Partai NasDem mencapai miliaran rupiah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers pada Jumat (13/10) malam.

                    

“Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran Rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK menyebut SYL bersama Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menerima uang sejumlah Rp13,9 miliar.

Uang itu diperoleh dari penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II Kementan dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Ada juga uang dari para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

“Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” kata Alex.

“Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus lakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik,” sambungnya.

KPK menahan SYL dan Hatta selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 1 November 2023 di Rutan KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan fraksi partainya di DPR sempat menerima bantuan bencana alam berupa uang Rp20 juta dari SYL.

Saat itu, Sahroni mengatakan NasDem tidak mengetahui dari mana sumber uang tersebut.

“Ke Fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam itu benar nilainya Rp20 juta,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (12/10).

“Kita mana tahu itu uang dari mananya. Kami anggota DPR RI semua memberikan bantuan bencana alam di mana pun berada (sumbangsih) buat masyarakat yang terkena dampak,” sambungnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel