Tag: SYL

  • KPK Geledah Rumah Vita Ervina Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Soal Kasus Gratifikasi SYL

    infopertama.com – Rumah dinas anggota Komisi IV DPR dari fraksi PDI-P, Vita Ervina di Kalibata, Jakarta Selatan, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/11/2023).

    Penggeledahan ini terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menyeret SYL sebagai tersangka.

    Kabar penggeledahan dibenarkan oleh Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

    “Benar, tim penyidik KPK (15/11/2023) telah lakukan penggeledahan tempat tinggal anggota DPR dimaksud, di Rumdi Kalibata,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023).

    “Penggeledahan terkait dugaan korupsi tersangka SYL dkk,” sambungnya.

    Dalam penggeledahan tersebut, Ali mengungkapkan penyidik menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik.

    Namun, dia tidak mejelaskan detail dokumen dan bukti elektronik yang disita terseubt.

    “Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkasa perkara tersebut,” tuturnya.

    KPK Sempat Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR, Sudin

    Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR, Sudin yang berada di Depok, Jawa Barat pada Jumat (10/11/2023) lalu.

    Penggeledahan yang baru berakhir pada tengah malam itu membuat KPK berhasil menyita tiga koper dan satu kardus yang diduga sebagai alat bukti.

    Ketiga koper yang dibawa oleh penyidik KPK memiliki ukuran berbeda, dua berukuran kecil sementara satu lainnya berukuran besar.

    Sementara itu, satu kotak kardus yang dibawa tim penyidik tampak berisi kantong plastik.

    Lantas, keempat barang itu dibawa oleh tim penyidik ke dalam mobil yang sudah terparkir di depan rumah.

    Laman: 1 2 3

  • Febri Diansyah Mengaku Belum Dapat Pemberitahuan Kabar Dirinya Dicegah ke Luar Negeri

    Jakarta, infopertama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa orang dalam kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu yang dicegah ke luar negeri adalah pengacara SYL, Febri Diansyah.

    Baca juga:

    Ketika Gibran Dipecat dan Jokowi Tidak, PDIP Main 2 Kaki

    Dikonfirmasi hal itu, Febri Diansyah mengaku belum mendapatkan pernyataan secara resmi soal pencegahan tersebut.

    “Tadi banyak pertanyaan teman-teman wartawan yang saya terima, terkait pencegahan ke luar negeri, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi,” kata Febri dikonfirmasi, Rabu 8 November 2023.

    Namun begitu, mantan juru bicara KPK itu melanjutkan, pihaknya akan tetap kooperatif untuk dimintai keterangan.

    “Yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional. Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami pasti kami akan datang ke KPK,” kata Febri.

    Baca juga:

    KPK Sebut Uang Miliaran Diduga Hasil Korupsi SYL Mengalir ke NasDem

    Anwar Usman Dicopot MKMK dari Ketua MK, Mahfud MD Kecewa: Saya Sedih dan Malu

    Namun begitu, mantan juru bicara KPK itu melanjutkan, pihaknya akan tetap kooperatif untuk dimintai keterangan.

    “Yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional. Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami pasti kami akan datang ke KPK,” kata Febri.

  • KPK Sebut Uang Miliaran Diduga Hasil Korupsi SYL Mengalir ke NasDem

    Jakarta, infopertama.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jumlah uang diduga hasil korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengalir ke Partai NasDem mencapai miliaran rupiah.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers pada Jumat (13/10) malam.

    “Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran Rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Dalam kasus ini, KPK menyebut SYL bersama Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menerima uang sejumlah Rp13,9 miliar.

    Uang itu diperoleh dari penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II Kementan dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Ada juga uang dari para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

    “Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” kata Alex.

    “Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus lakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik,” sambungnya.

    KPK menahan SYL dan Hatta selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 1 November 2023 di Rutan KPK.

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Laman: 1 2