“Membuat kontrak pada perusahaan tersangka jangka 2 Oktober 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 dengan nomor: 660/Kontrak/Pju-Ts/DLHK-PPRTH/03/X/2020; senilai Rp7.886.723.000 untuk sebanyak 423 titik PJU-TS,” terangnya.
Berdasarkan kontrak tersebut penyedia barang melaksanakan kontrak jenis lumpsum harus melakukan pemasangan pondasi tiang PJU-TS, perangkat tiang Oktagonal, lampu 50 watt, lumen 6.000 dan aksesoris.
“Jadi kontrak itu ada beberapa jenis lumpsum harus pasangkan di pondasi tiang PJU-TS, perangkat tiang Oktagonal, lampu 50 Watt, lumen 6000 dan aksesoris,” kata Dadang.
Dadang menuturkan perusahan milik AU tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu kontrak berakhir.
“Namun hingga batas waktu kontrak berakhir perusahan tersebut tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pemasangan PJU-TS,” bebernya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan