Tag: PT Panrita Utama Sejahtera

  • Korupsi PJU-TS, Dirut PT Panrita Dapat Kado Rompi Khusus Kejati Gorontalo

    Boalemo, infopertama.com – Direktur Utama PT Panrita Utama Sejahtera berinisial AU (56) mendapatkan kado istimewah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sebuah rompi khusus seperti yang dikenakan Johnny Plate. AU oleh Kejati Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek lampu penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo. Perbuatan AU mengakibatkan kerugian negara Rp 18,7 miliar.

    “Kami sudah tetapkan tersangka korupsi, pimpinan perusahaan. Kerugian dana Rp18,7 miliar, tersangka melakukan korupsi proyek PJU-TS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Dadang M. Djafar dalam keterangan tertulisnya, yang diperoleh Minggu (21/5/2023)

    Dadang mengatakan AU sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kejati Gorontalo pada Selasa (15/5). Setelah pemeriksaan, Kejati menetapkan AU sebagai tersangka dan langsung tahan.

    “Tersangka kami periksa selama enam jam. Ya saat itu juga bidang tindakan pidana khusus kejati Gorontalo menaikan status AU sebagai tersangka utama,” katanya.

    “Dan penyidik langsung melakukan penahanan,” sambungnya.

    Dadang menjelaskan PT Panrita Utama Sejahtera menjadi mitra Dinas Lingkungan Hidup Boalemo dalam proyek PJU-TS. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo mengungkap proyek ini mengakibatkan kerugian negara.

    “Ada laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Gorontalo tindakan korupsi sebesar Rp18,7 miliar,” imbuhnya.

    Duduk Perkara Korupsi PJU-TS Boalemo

    Dadang menjelaskan, sebelumnya kuasa pengguna anggaran membuat komitmen melakukan kontrak kepada perusahaan milik AU pada 2 Oktober 2020 lalu. Sesuai kontrak ada 423 titik penerangan lampu jalan.

    Laman: 1 2