Tag: Gorontalo

  • Panas! Diduga Selingkuh, Istri Ketua Fraksi DPRD Gorontalo Labrak Suami Saat Paripurna

    Panas! Diduga Selingkuh, Istri Ketua Fraksi DPRD Gorontalo Labrak Suami Saat Paripurna

    Gorontalo, infopertama com – Istri seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo melabrak suaminya di kantor DPRD Gorontalo karena diduga selingkuh.

    Kejadian mengejutkan itu terjadi saat Perayaan resmi Hari Ulang Tahun Provinsi Gorontalo yang seharusnya berlangsung khidmat pada 5 Desember 2025.

    Peristiwa labrakan ini menyisakan cerita panas di balik dinding gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo.

    Bukan soal pidato seremonial atau capaian pembangunan daerah yang menjadi perbincangan, melainkan dugaan skandal asmara yang menyeret seorang oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial SK, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Fraksi dari salah satu partai besar di lembaga tersebut.

    Menukil Fakta News, hubungan pribadi antara SK dan seorang perempuan berinisial MP yang disebut-sebut bekerja sebagai pendamping komisi di DPRD, diduga telah lama menjadi bisik-bisik di lingkungan gedung wakil rakyat itu. Namun, isu tersebut baru benar-benar mencuat ke permukaan saat momentum rapat paripurna peringatan HUT Provinsi Gorontalo.

    Sumber terpercaya menyebutkan, istri sah dari oknum legislator tersebut dikabarkan mendatangi lokasi dan secara langsung melabrak perempuan yang diduga menjadi selingkuhan suaminya.

    “Orang-orang kaget. Baru saja selesai acara resmi, tiba-tiba ada keributan. Suasananya langsung berubah, dan memang isu ini sudah lama beredar,” ungkap salah satu sumber yang namanya enggan disebutkan

    Peristiwa itu sontak menjadi pembicaraan hangat di lingkungan DPRD. Beberapa staf bahkan menyebut kejadian tersebut sebagai “drama paling panas” yang pernah terjadi di balik agenda resmi lembaga legislatif tersebut.

    Laman: 1 2

  • Pedagang Gorontalo Didenda Rp 5 Miliar Gegara Repacking MINYAKITA jadi Curah

    Pedagang Gorontalo Didenda Rp 5 Miliar Gegara Repacking MINYAKITA jadi Curah

    Gorontalo, infopertama.com – Kasus peredaran minyak goreng merek MINYAKITA yang dikemas ulang berhasil diungkap Polda Gorontalo.

    Minyak goreng tersebut dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral serta galon sebelum dijual ke masyarakat.

    Hal ini terungkap dalam Press Conference yang digelar Polda Gorontalo pada Senin (10/3/2025) sore.

    Praktik ilegal ini terungkap setelah Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyelidikan.

    Terungkap, Toko Asni, yang berlokasi di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, melakukan praktik tersebut.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, dalam konferensi pers mengungkap modus tersebut.

    Demikian Pardede, pelaku membuka kemasan asli MINYAKITA, kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter.

    Minyak goreng tersebut kemudian dijual tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lengkap mengenai produk, sehingga berpotensi merugikan konsumen.

    “Dari hasil penyelidikan, kegiatan ini telah berlangsung sejak November 2024,” ucapnya.

    Adapun pemilik toko ini bernama Arnas alias Daeng Arnas. Ia merupakan otak dari praktik ilegal tersebut.

    Sebagai pemilik bisnis, ia memerintahkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan pengemasan ulang ini.

    “Selama periode November 2024 hingga Februari 2025, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta,” tambah Maruly Pardede.

    Laman: 1 2

  • Tradisi Suku Polahi Harus Begituan dengan Ibu Kandung Masih Berlangsung

    infopertama.com – Bagi masyarakat umum akan sulit memahami sebuah tradisi di pedalaman Gorontalo yakni anak berhubungan intim dengan ibu kandung mereka.

    Tradisi ini bahkan masih eksis hingga saat ini. Aktivitas seks sedarah antara anak laki-laki dengan ibu kandung ini menjadi ritus wajib bagi orang suku Polahi.

    Meskipun mungkin terdengar aneh atau bahkan tidak masuk akal bagi banyak orang, namun bagi suku Polahi ini adalah bagian penting dari identitas mereka dan cara mereka menjalin hubungan keluarga.

    Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi tradisi unik ini, mencoba memahami latar belakang dan makna budayanya. Serta, menggali lebih dalam tentang bagaimana tradisi ini masih bertahan di tengah perubahan zaman.

    Melalui pandangan mendalam ini, kita akan mencoba memahami perspektif dan tantangan yang suku ini hadapi. Dan juga, sejauh mana mereka terpengaruh oleh dunia modern yang terus berubah.

    Saat suku Polahi menghadapi dampak pengaruh eksternal, kekuatan mereka dalam mempertahankan esensi tradisional memberikan inspirasi Kehidupan di pedalaman hutan Gorontalo memungkinkan mereka untuk tetap terisolasi dari arus utama perubahan. Namun, dampak globalisasi dan interaksi dengan komunitas lain mulai memberikan pengaruh.

    Laman: 1 2 3

  • Korupsi PJU-TS, Dirut PT Panrita Dapat Kado Rompi Khusus Kejati Gorontalo

    Boalemo, infopertama.com – Direktur Utama PT Panrita Utama Sejahtera berinisial AU (56) mendapatkan kado istimewah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sebuah rompi khusus seperti yang dikenakan Johnny Plate. AU oleh Kejati Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek lampu penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo. Perbuatan AU mengakibatkan kerugian negara Rp 18,7 miliar.

    “Kami sudah tetapkan tersangka korupsi, pimpinan perusahaan. Kerugian dana Rp18,7 miliar, tersangka melakukan korupsi proyek PJU-TS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Dadang M. Djafar dalam keterangan tertulisnya, yang diperoleh Minggu (21/5/2023)

    Dadang mengatakan AU sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kejati Gorontalo pada Selasa (15/5). Setelah pemeriksaan, Kejati menetapkan AU sebagai tersangka dan langsung tahan.

    “Tersangka kami periksa selama enam jam. Ya saat itu juga bidang tindakan pidana khusus kejati Gorontalo menaikan status AU sebagai tersangka utama,” katanya.

    “Dan penyidik langsung melakukan penahanan,” sambungnya.

    Dadang menjelaskan PT Panrita Utama Sejahtera menjadi mitra Dinas Lingkungan Hidup Boalemo dalam proyek PJU-TS. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo mengungkap proyek ini mengakibatkan kerugian negara.

    “Ada laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Gorontalo tindakan korupsi sebesar Rp18,7 miliar,” imbuhnya.

    Duduk Perkara Korupsi PJU-TS Boalemo

    Dadang menjelaskan, sebelumnya kuasa pengguna anggaran membuat komitmen melakukan kontrak kepada perusahaan milik AU pada 2 Oktober 2020 lalu. Sesuai kontrak ada 423 titik penerangan lampu jalan.

    Laman: 1 2