Tag: Kabupaten Boalemo

  • Korupsi PJU-TS, Dirut PT Panrita Dapat Kado Rompi Khusus Kejati Gorontalo

    Boalemo, infopertama.com – Direktur Utama PT Panrita Utama Sejahtera berinisial AU (56) mendapatkan kado istimewah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sebuah rompi khusus seperti yang dikenakan Johnny Plate. AU oleh Kejati Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek lampu penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo. Perbuatan AU mengakibatkan kerugian negara Rp 18,7 miliar.

    “Kami sudah tetapkan tersangka korupsi, pimpinan perusahaan. Kerugian dana Rp18,7 miliar, tersangka melakukan korupsi proyek PJU-TS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Dadang M. Djafar dalam keterangan tertulisnya, yang diperoleh Minggu (21/5/2023)

    Dadang mengatakan AU sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kejati Gorontalo pada Selasa (15/5). Setelah pemeriksaan, Kejati menetapkan AU sebagai tersangka dan langsung tahan.

    “Tersangka kami periksa selama enam jam. Ya saat itu juga bidang tindakan pidana khusus kejati Gorontalo menaikan status AU sebagai tersangka utama,” katanya.

    “Dan penyidik langsung melakukan penahanan,” sambungnya.

    Dadang menjelaskan PT Panrita Utama Sejahtera menjadi mitra Dinas Lingkungan Hidup Boalemo dalam proyek PJU-TS. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo mengungkap proyek ini mengakibatkan kerugian negara.

    “Ada laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Gorontalo tindakan korupsi sebesar Rp18,7 miliar,” imbuhnya.

    Duduk Perkara Korupsi PJU-TS Boalemo

    Dadang menjelaskan, sebelumnya kuasa pengguna anggaran membuat komitmen melakukan kontrak kepada perusahaan milik AU pada 2 Oktober 2020 lalu. Sesuai kontrak ada 423 titik penerangan lampu jalan.

    Laman: 1 2

  • Geram, Rambut Guru Ulan Hadji Digunting Paksa Orang Tua Murid Balas Dendam Rambut Anaknya Dicukur

    Boalemo, infopertama.comKisah suram dunia pendidikan di Indonesia bak tak ada habisnya. Setiap hari ada-ada saja berita buruk pada lembaga pendidikan. Sejatinya, lembaga pendidikan merupakan tempat menempa anak-anak bangsa agar bisa menjadi generasi penerus tuk mengisi kemerdekaan bangsa.

    Namun, nyatanya masih saja muncul kisah-kisah sedih miris dari sana, lembaga pendidikan. Seperti kisah Guru SD Negeri 13 Paguyaman Kabupaten Boalemo, Prov. Gorontalo ini tidak bisa berbuat banyak karena orangtua siswa yang balas dendam tidak terima rambut anaknya dicukur saat di sekolah.

    Rambut seorang guru bernama Ulan Hadji (27) terpotong bagian atas hingga terlihat kulit kepalanya karena digunting paksa orangtua siswa kelas V (lima) atas nama Ardiansyah Mustafa.

    Aksi pengguntingan rambut guru secara paksa ini terjadi pada Senin (9/1/2023) lalu, hingga mendapatkan perhatian masyarakat.

    Foto wajah Ulan Hadji dengan rambut yang sudah terpotong. Dan, surat pernyataan yang dianggap keliru diposting oleh seorang warga bernama Insan Dai.

    Unggahan di Facebook viral dengan 908 komentar dan telah dibagikan sebanyak 803 kali.

    Dalam unggahannya ia menuliskan kalimat “Sungguh miris sekali, di mana seorang guru (tenaga pendidik) di salah satu sekolah dasar di wilayah Paguyaman dilecehkan oleh oknum orangtua siswa. Di mana guru tersebut saat melakukan pendisiplinan terhadap siswa dalam hal ini merapikan rambut yang sebelumnya sudah diingatkan berulang2 tentang regulasi sekolah.”

    “Pada saat itu juga siswa tersebut melapor kepada orang tuanya, sontak saja orang tua siswa tersebut mendatangi sekolah dengan geramnya. Oknum orangtua tersebut justru mengambil tindakan dengan menggunting rambut guru tersebut di dalam kelas. Mirisnya, pihak-pihak terkait hanya mendamaikan masalah ini.”

    Laman: 1 2 3