Adapun, ketiga bidang tanah itu disita pada 7 Juni 2023 berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 98/F.2/Fd.2/06/2023 tertanggal 7 Juni 2023.
Penyitaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020-2022. Diperkirakan kerugian negara dari tindak pidana korupsi ini mencapai Rp8,32 triliun.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






