Kemelut BTS 4G, Pria Asal Ruteng Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Wisang Ditangkap Usai Bersaksi

Jakarta, infopertama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang usai bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya BAKTI Kominfo.

“Betul kita lagi periksa sekarang dibawa ke Gedung Bundar diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Selasa (19/9).

Ketut mengatakan Walbertus Wisang langsung diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Ia belum mengungkap lebih jauh terkait peran yang bersangkutan.

“Iya,” ujarnya.

Dalam persidangan tadi, berdasarkan kesaksian Kabag Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G. Plate, Heppy Endah Palupy, Walbertus disebut menerima uang sebesar Rp350 juta setiap bulan sebanyak 20 kali.

Namun, Walbertus yang juga hadir sebagai saksi membantah.

“Tidak betul Yang Mulia. Saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Atas apa yang saya sampaikan di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] sebenarnya itu tidak betul,” terang pria asal Ruteng, Walbertus Wisang.

“Di BAP saudara ngaku?” cecar ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

“Di BAP terakhir memang saya bilang menerima,” kata Walbertus.

“Tapi sekarang berubah pikiran?” lanjut hakim Fahzal.

“Iya karena memang tidak terjadi demikian,” pungkas Walbertus.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka. Enam di antaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel