Dalam persidangan tadi, berdasarkan kesaksian Kabag Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G. Plate, Heppy Endah Palupy, Walbertus disebut menerima uang sebesar Rp350 juta setiap bulan sebanyak 20 kali.
Namun, Walbertus yang juga hadir sebagai saksi membantah.
“Tidak betul Yang Mulia. Saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Atas apa yang saya sampaikan di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] sebenarnya itu tidak betul,” terang pria asal Ruteng, Walbertus Wisang.
“Di BAP saudara ngaku?” cecar ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







